Inilah fakta Amerika Hutang 57.000 Ton Emas kepada Indonesia, hatveling.com - “The Green Hilton Memorial Agreement” di Geneva (Swiss) pada 14 November 1963
The Green Hilton Memorial Agreement adalah perjanjian yang
sangat menggemparkan dunia, perjanjian ini kemudian menyebabkan
terbunuhnya presiden Amerika Serikat John Fitzgerald Kennedy pada 22
November 1963. Karena perjanjian inipula yang kemudian memicu jatuhnya
kepresidenan Bung Karno dari kursi kepresidenan melalui jaringan CIA
dengan menggunakan ambisi Soeharto, ini merupakan perjanjian yang hingga
saat ini tetap menjadi misteri terbesar dalam sejarah dunia.
Karena perjanjian ini hampir setiap presiden yang menjabat sebagai
presiden Indonesia dibuat sibuk, karena perjanjian ini merupakan salah
saatu harta amanah rakyat dan bangsa Indonesia, bahkan perjanjian ini
yang oleh masyarakat dunia dikenal sebagai harta abadi umat manusia.
Bayangkan saja jika 57.000 ton emas dirupiahkan? ini sudah sangat bisa
memakmurkan seluruh rakyat Indonesia, tentu tanpa ada kepentingan lain
dari para koruptor. Perjanjian inilah yang menjadi latar belakang kerja
tim rahasia Soeharto menyiksa Soebandrio dkk agar mau buka mulut. yang
membuat megawati kala menjadi presiden RI menagih janji ke Swiss dengan
memeberi tahu bahwa ia adalah Presiden RI dan putri dari Soekarno, tapi
usahanya masih belum berhasil. Yang kemudian mebuat SBY membentuk tim
rahasia untuk melacak masaalah perjanjian ini.
Perjanjian yang bernama
“Green Hilton Memorial Agreement Geneva”.
Perjanjian ini diteken oleh John F Kennedy selaku Presiden Amerika
Serikat, Ir. Soekarno selaku Presiden Indonesia dan William Vouker
mewakili Swiss. Perjanjian yang terjadi di Hotel Hilton Geneva pada 1963
merupakan lanjutan dari MoU yang dilakukan ketiga tokoh tersebut pada
tahun 1961. Intinya adalah, bahwa Amerika Serikat mengakui keberadaan
emas batangan lebih dari 57.000 ton emas murni da Indonesia menerima
batangan emas itu menjadi kolateral bagi dunia keuangan Amerika Serikat
yang operasionalnya dilakukan pemerintah Swiss melalui United Bank of
Switzerland (USB).
Pada dokumen lain yang tidak dipublikasi disebutkan, atas penggunaan
kolateral tersebut pemerintahan Ameraka Serikat wajib membayar fee
sebesar 2,5% setiap tahun kepada Indonesia. Akan tetapi karena ketakutan
akan muncul kepemimpinan yang korup di Indonesia, maka pembayaran fee
tersebut bersifat tertutup. Artinya bahwa hak kewenangan pencairan fee
tersebut tidak berada pada presiden Indonesia siapapun, tetapi ada pada
sistem perbankan yang sudah dibuat sedemikian rupa, sehingga
pencairannya tidaaklah mudah, termasuk oleh Presiden Amerika sekalipun.
Tentu ini sangat membingungkan dan yang sampai saat ini menjadi
pertanyaan bagi Indonesia.
Menurut sumber dari Vatikan, ketika Presiden AS menyampaikan niat
tersebut pada Vatikan, paus bertanya apakah pihak Indonesia mengetahui
dan telah menyetujuinya. Kabar lain, AS hanya memanfaatkan MoU antara
Negara G-20 di Inggris dimana SBY sebagai presiden Indonesia juga ikut
menandatangani sebuah kesepakatan yang memberikan otoritas keada IMF dan
World Bank untuk mencari sumber pendanaan alternative. Kabarnya,
Vatikan berpesan kepada IMF agar Indonesia diberi bantuan sebesar USD
2,7 milyar dalam fasilitas SDR (Specil Drawing Rights) sebagai relisaasi
dri kesepakatan ini, kesepakatan ini berlangsung tahun lalu dan dengan
hal tersebut sehingga ada isu yang berkembang bahwa bantuan tersebut
tidak perlu dikembalikan.
Lihat gambar gambar di bawah ini :
Asal Mula Perjanjian “Green Hilton Memorial Agreement”
Seusai masa perang dunia berakhir, Negara-negara timur dan barat yang
terlibat daalam perang memulai kembali membangun infrastrukturnya. Akan
tetapi negara-negara barat seperti bangkir yahudi yang tidak mempunyai
cukup dana untuk membangun lagi infrastruktur negaranya, ia melirik ke
Negara-negara timur Asia masih menyimpan banyak cadangan emas. Emas
tersebut nantinya akan mereka jadikan kolateral untuk mencetak uang yang
lebih banyak dan dipergunakan untuk mengembangkan industri serta
menguasai teknologi.
Sesepuh Mason yang bekerja di Federal Reserve (Bank Sentral di
Amerika) bersama BIS (Bank of International Settlements) mengunjungi
Indonesia. Melalui pertemuan mereka dengan Ir. Soekarno, mereka
mengatakan bahwa atas nama kemanusiaan dan pencegahan akan terjadinya
perang lagi setiap Negara harus mencapai kesepakatan bahwa emas yang
dimiliki oleh Negara-negara bagian timur akan diserahkan kepada Federal
Reserve untuk dikelola demi program kemanusiaan. Sebagai gantinya,
Negara tersebut menerima obligasi dan sertifikat emas sebagai tandaa
kepemiikan. Beberapa Negara asia yang terlibat dalam kesepakatan ini
diantaranya Cina, Philipina dan Indonesia.
Beberapa tahun kemudian Soekarno mulai menyadari bahwa kesepakatan
antara Negara-negara timur dengan barat (bangkir Yahudi dan lembaga
keuangan dunia) tidak dijalankan sebagaimana mestinya, anggapan Soekarno
bahwa yang terjadi saat itu adalah sebuah persekongkolan Yahudi yang
merupakan bagian dari Freemasonry. Karena yang terjadi tidak ada
program-program kemanusiaan yang dijalankan mengunakan kolateral
tersebut, Soekarno protes keras dan menyadari bahwa Indonesia telah
ditipu.
Akhirnya padaa tahun 1963, Soekarno membatalkan perjanjian tersebut
dan mengalihkan hak kelola emas kepada Presiden Amerika Serikat, John F
Kennedi (JFK). hal tersebut diterim baik oleh JFK mengingat Amerika
Serikat saat itu sedang terjerat utang besar-besaaran setelah terlibat
dalam perang dunia.
Karena kekuasaan dan tanggung jawab Federal Reserve bukan pada
pemerintah Amerika melainkan dikuasai oleh swasta yang juga milik orang
Yahudi, apabila pemerintah Amerika ingin mencetak uang maka pemerintah
harus meminjam terebih dahulu dan dikenakan bunga yang dijadikan sebagai
kolateral. Pemerintah Amerika kemudian melobi Ir. Soekarno agar emas
yang tadinya dijadikan kolateral oleh bangkir Yahudi dialihkan pada
pemerintah Amerika, JFK menyakinkan Soekarno bahwa ia bersedia mebayar
bunga 2,5% pertahun dari nilai emas yang digunakan dan mulai berlaku dua
tahun setelah perjanjian ditandatangani. Setelah dilakukan MoU sebagai
tanda persetujuan , maka dibentuklah
Green Hilton Memorial Agreement di
Geneva (Swiss) yang ditandatangani oleh Soekarno dan John F. Kennedy
yang berisikan peminjaman Amerika kepada Indonesia Emas batangan sebesar
lebih dari 57.000 ton emas dalam kemasan 17 paket emas.
Tidak lama berselang setelah penandatanganan
Green Hilton Memorial Agreement
tersebut, presiden Kennedyditembak mati oleh Lee Harvey Oswald. Setelah
kematiannya para bangkir Yahudi memindahkan kolateral emas tersebut ke
International Collateral Combined Accounts for Global Debt Facility di
bawah pengawasan OITC (The Office of International Treasury Control),
kemudian perjanjian ini menjadi polemik hingga saat ditumbangkannya
Soekarno oleh gerakan orde baru yang didalangi oleh CIA dan diangkatnya
Soeharto sebagai Presiden baru Republik Indonesia.
Satu-satunya aset yang ditingggalkan Soekarno sebelum ia meninggal yang berkaitan dengan
Green Hilton Agreement
tersebut adalah sebuah buku bersandi yang menyembunyikan ratusan akun
dan sub-akun yang digunakan untuk menyimpan emas yang tersimpan di
Federal Reserve. Sampai saat ini tidak ada satu rupiah pun dari bunga
yang dibayarkan pada rakyat Indonesia sesuai dengan kesepakatan JFK dan
Soekarno melalui perjanjian tersebut.
Hal sama juga terjadi pada bangsa China dan philipina, karena itulah
pada awal tahun 2000-an China mulai menggugat di pengadilan Distrik New
York, namun hingga lebih daari satu dasaawarsa belum juga menunjukan
hasilnya. Akankah Indonesia juga mengikuti langkah Indonesia ? akankah
emas tersebut kembali ketangan Indonesia ? semoga semuanya kembali.