Hatveling.com -
Ini Dia Hukum isteri menghisap kemaluan suami, Pertama, Ketika masih bujangan beberapa tahun yang lalu, saya pernah
membaca fatwa seorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali
Hasan Al-Halaby hafizhohulloh tentang hukum oral seks dalam pandangan
islam, hal yang masih saya ingat adalah jawaban beliau. Bahwa mulut dan
lidah adalah tempat beribadah baik berupa dzikir, doa, membaca al-qur’an
dan beramar ma’ruf nahi mungkar. Sedangkan kemaluan adalah tempat
keluarnya najis seperti air kencing dan madzi. Dan tidak sepantasnya hal
yang tempat yang mengeluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat
yang mengeluarkan yang buruk (kemaluan). Intinya beliau menjawab akan
keharaman oral seks.
Kedua, saya mendapatkan dari internet beberapa hari yang lalu yang
berasal dari majalah juga, fatwa dari beberapa ulama lainnya yang
mengharamkan oral seks yang dikumpulkan oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad
bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh:
Pertanyaan:
Apa hukum oral seks?
Jawabannya:
1. Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin
Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab sebagai berikut, “Adapun isapan
istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram,
tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau
memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut
kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya
lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan
Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh telah berfatwa tentang haramnya hal
tersebut -sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
2. Muhaddits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad
Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab: “Ini adalah perbuatan
sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam
banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (menyerupai)
hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya
onta, dan menoleh seperti tolehan srigala, dan mematuk seperti patukan
burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa Nabi shallallähu ‘alaihi wa
sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil
juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan
hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah
diketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim -dan
keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”
3. Salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allämah
‘Ubaid bin ‘Abdilläh bin Sulaimän Al-Jäbiry hafizhahulläh menjawab: “Ini
adalah haram, karena ia termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun
banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang
rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal
tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian
film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki
muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan
dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan
dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong
melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallähu
‘alaihi wa sallam.”
(Dinukil dari Majalah An-Nashihah, vol. 10/1427H/2006M, judul: Hukum
“Oral Sex”, hal. 3. Dicopy dari
http://www.darussalaf.org/stories.php?id=276)
Inilah jawaban para ulama yang dalam pengetahuannya tentang agama
islam yang lurus ini, para ulama yang tidak mengikuti hawa nafsu.
Bukakankah kita disuruh untuk bertanya kepada ulama, Alloh berfirman ”
Tanyakanlah kepada ahli Ilmu jika kalian tidak mengetahui”
Untuk jawaban no.1 memang benar pria yang terangsang maka penis atau
kemaluannya akan mengalami ereksi dan apabila terus terangsang
lama-kelamaan akan mengeluarkan madzi, (cairan bening yang lengket yang
keluar ketika muncul syahwat) begitupun wanita yang terangsang,
vaginanya akan keluar madzi. Dan apabila seorang istri mengulum penis
suaminya maka mulut istrinya akan terkena air madzi suaminya. Begitupun
seorang suami yang menjilati vagina istrinya makan mulutnya akan terkena
madzi istrinya. Ini adalah suatu realita, baik mereka menyadarinya
ataupun tidak saat madzi keluar. Dan Madzi adalah najis. Seorang muslim
harusnya merasa jijik dengan najis. Dan harusnya membersihkan dirinya
dari najis. Tapi orang-orang yang melampaui batas dari kalangan pelaku
oral seks, yang memperturukan hawa nafsunya, mereka malah
meminumnya/menelannya. Padahal berobat dengan memakan atau meminum najis
itu diharamkan dalam agama islam yang hanif ini.
Untuk jawaban no. 2 Tasyabuh dengan binatang. Saya tidak tahu apakah
anjing melakukan oral seks? Tetapi saya tahu kalau dikampung, kalau
orang-orang sedang mengawinkan domba, maka saya melihat domba jantan
akan mencium dan menjilat vagina domba betina. Tujuannya adalah untuk
merangsang/menimbulkan birahi dan syahwat. Dan bukankah salah satu
tujuan oral seks juga seperti itu?. Manusia memang berbeda dengan hewan.
Manusia mempunyai fitroh, nilai dasar, adab dan rasa jijik. Sedangkan
hewan tidak memilikinya. Seorang muslim juga berbeda dengan orang kafir
dan orang barat. Islam yang sempurna mengatur segala urusan manusia,
tata cara buang air dan tata cara bersetubuh juga diatur dalam islam.
Sedangkan agama lain tidak.
Untuk jawaban no.3 benar sekali, oral seks adalah suatu yanga rendah
lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah manusia. Penis seorang
suami tempatnya adalah di vagina istrinya, jika ditempatkan di mulut
maka ini adalah sesuatu yang aneh dan ganjil. Mulut yang digunakan untuk
membaca qur’an dan berdzikir (beribadah) lalu digunakan untuk oral seks
yang mengeluarkan najis maka ini adalah sesuatu yang rendah. Akal dan
fitrah manusia yang belum rusak pun akan merasa jijik dengan oral seks.
Oral seks masuk ditengah-tengah kaum muslimin tentunya karena beredarnya
film dan video porno, acara televisi yang rusak, novel atau cerpen
jorok yang semuanya berkiblat dari orang barat dan orang kafir. Seorang
suami harus memuliakan dan menghormati istrinya, dan seorang istri juga
harus memuliakan suaminya, diantaranya dengan menempatkan kemaluannya
ditempat yang Alloh dan rosulnya perintahkan yaitu kemaluan pasangannya.
Apabila menempatkan kemaluan pada selain dari tempat yang Allah
halalkan baginya maka tergolong perbuatan yang melampaui batas dan
maksiat.
Ketiga:Melakukan hubungan Seks dengan istri atau suami kita adalah
halal dan bernilai ibadah. Sedangkan Orang yang melakukan oral seks
adalah haram dan bernilai maksiat. Bukankah Alloh azza wa jalla
berfirman “Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil
dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu , sedang kamu mengetahui”
(QS.al-Baqarah:42)..
Title : Ini Dia Hukum isteri menghisap kemaluan suami
Description : Hatveling.com - Ini Dia Hukum isteri menghisap kemaluan suami , Pertama, Ketika masih bujangan beberapa tahun yang lalu, saya p...
Recent Post :